Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang Sumut Tribunnews86.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Penyelidikan Berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, Satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, Satu blok plastik klip kosong, serta Satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih S.Sos, SIK, MH menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:  KINERJA KEPSEK MENDAPAT PUJIAN, SDN 178492 PERUMNAS SIPOHOLON BANYAK RAIH PRESTASI

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Satresnarkoba yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.(##Humas Polresta DS) .

Yer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribunnews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumut Hadiri Hari Santri: Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren
Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama Insan Pers dan Instansi Terkait dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Indramayu, Momentum Kebangkitan dan Penguatan Peran Santri
Polres Sibolga Gelar Patroli Antisipasi Tawuran Remaja, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
Pj Sekdako Tebingtingi Minta Pelaksanaan MBG Beli Produk UMKM Untuk Dorong Ekonomi Lokal.
Sambut HUT ke -80 ,Brimob Polda Sumut Gelar “Brimob Challenge”.
Walikota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih Apresiasi Kunjungan Silaturahmi Sultan Deli XIV ,Bahas Aset dan Pengayoman Masyarakat Adat.
Kapolda Sumut Di Dukung Tokoh Agama Dan Mahasiswa Kabupaten Pakpak Bharat Jaga Kamtibmas Di Sumut.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Hari Santri: Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama Insan Pers dan Instansi Terkait dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Indramayu, Momentum Kebangkitan dan Penguatan Peran Santri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Antisipasi Tawuran Remaja, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Pj Sekdako Tebingtingi Minta Pelaksanaan MBG Beli Produk UMKM Untuk Dorong Ekonomi Lokal.

Berita Terbaru